KOMPAS.com – PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP) meluncurkan 10 Golden Rules for Safety bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) Nasional yang diperingati setiap 12 Januari hingga 12 Februari.
Director of Engineering and Development WSBP Bambang Dwi Wijayanto mengatakan, pihaknya mewajibkan penerapan 10 Golden Rules for Safety untuk mewujudkan K3.
“Implementasi K3 atau health, safety, and environment ( HSE) pada setiap aktivitas perusahaan terutama produksi harus menjadi prioritas,” ujarnya pada Acara Puncak Bulan K3 Nasional 2023 di Plant Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023).
Sebagai perusahaan manufaktur beton precast dan readymix terdepan, WSBP berkomitmen dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan perusahaan.
Baca juga: Akhir Maret, WSBP Siap Laksanakan Pembayaran Pertama ke Kreditur
Komitmen itu diwujudkan dalam Komitmen K3, salah satunya dengan menjalankan prosedur WSBP dan ketentuan peraturan perusahaan lainnya secara konsisten, menyeluruh, dan bertanggung jawab.
Bambang mengatakan, pihaknya mengedepankan aspek “Tanggung Jawab Quality, Health, Safety and Environment (QHSE) ada di SAYA!” dalam setiap kegiatan produksi pada plant precast, readymix, dan kegiatan proyek.
“Hal ini untuk mewujudkan WSBP pada 2023 sebagai 'Year of Safety Culture'. Pada tahun ini akan menjadi tahun untuk menjadikan safety sebagai budaya,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (20/2/2023).
Pada kesempatan tersebut, Bambang memaparkan 10 Golden Rules for Safety di WSBP.
1. Kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD), melengkapi alat pelindung kerja (APK), dan kelengkapan pelindung/pengaman pada mesin dan alat kerja sesuai risiko dan bahaya yang ada.
Baca juga: Sediakan Kas, WSBP Berkomitmen Bayar Angsuran Setiap 6 Bulan ke Kreditur
2. Identifikasi bahaya risiko dan pengendaliannya. Sebelum dimulainya aktivitas kerja, perusahaan wajib melakukan identifikasi bahaya risiko dan melengkapi pengendalian lainnya serta memiliki dokumen sistem izin kerja.
3. Isolasi tenaga kerja. Kondisi perbaikan atau kondisi pekerjaan bisa membutuhkan pemadaman tenaga atau penutupan akses masuk pekerja atau penggunaan alat/mesin.
Maka dari itu, perusahaan diwajibkan mengisolasi sumber tenaga dan akses masuk menggunakan alat yang digunakan untuk mengisolasi energi berbahaya dan mengendalikan mesin atau peralatan (LOTO).
4. Pekerja wajib memenuhi syarat kebugaran (fit to work) dan kompetensi serta memiliki kartu identitas yang sudah disetujui manajemen area kerja. Bambang mengatakan, ha ini perlu diperhatikan, sebelum calon pekerja memasuki dan melakukan aktifitas di lingkungan tempat kerja.
5. Sebelum melakukan perjalanan, pastikan rencana rute perjalanan serta kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi sudah siap.
Baca juga: Pemegang Obligasi Setujui PWA Rp 2 Triliun, Suspensi Saham WSBP Bisa Segera Dicabut
6. Menggunakan mesin dan peralatan sesuai dengan instruksi kerja, peruntukannya, beban kerja, dan posisi tubuh yang tepat.
7. Pekerja tidak dibolehkan menggunakan mesin dan alat yang rusak, tidak layak, tidak memiliki sertifikasi, dan belum pernah dilakukan pemeriksaan sebelum operasi.
Untuk itu, pekerja wajib melakukan perencanaan terkait kompetensi, beban angkat, kelayakan fungsi kelengkapan keselamatan, dan komunikasi dalam pekerjaan pengangkatan.
8. Pada pekerjaan di ruang terbatas wajib dilengkapi APD dan APK.
9. Setiap pekerja di ketinggian harus dilengkapi dengan sistem pencegahan jatuh dan sistem penangkap jatuh yang sesuai
10, Setiap pekerja wajib melakukan pelaporan terkait safety observation (unsafe act and unsafe condition), positive observation, dan near miss yang memerlukan perhatian dari semua pihak terkait.
Baca juga: Dapat 3 Proyek, WSBP Klaim Jadi Anak BUMN Pertama Suplai Beton IKN
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya secara terus menerus dan konsisten melakukan continual improvement dengan berdasarkan pada budaya perusahaan, yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK) yang berbasis teknologi informasi dan era revolusi 4.0 SDM unggul.
Kemudian, perusahaan juga berpartisipasi aktif dalam pelaporan kondisi tidak aman (unsafe condition), tindakan tidak aman (unsafe action), nyaris celaka (near miss), dan pencemaran lingkungan (environment measurement) melalui safety observation dan near miss reporting.
Setiap pimpinan diharapkan dapat menjadi role model dalam penegakan komitmen bersama tersebut.
Bambang menyatakan, sebagai perusahaan manufaktur besar di Indonesia, WSBP harus mewujudkan kondisi kerja yang aman sehat dan nyaman sebagai kunci utama peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
Baca juga: WSBP Bikin Produk Baru Sloof untuk Proyek Jalan dan Irigasi
“Ini menjadi tugas besar untuk kami untuk terus berkomitmen dan menjaga K3 mulai dari hal yang mendasar sehingga terwujud K3 yang dapat mendukung keberlanjutan bisnis WSBP,” jelasnya.
Dia mengatakan, WSBP akan melaksanakan program peningkatan kesadaran kepada seluruh pegawai untuk mendukung target peningkatan safety observation dan near miss reporting perusahaan.
Tidak hanya itu, WSBP juga melaksanakan HSE Promotion, yaitu publikasi informasi seputar HSE melalui komunikasi internal.
Ada pula kegiatan sharing knowledge untuk saling bertukar pengetahuan kepada seluruh karyawan tentang potensi bahaya atau permasalahan yang ada pada area kerjanya. Kemudian, digelar pula program HSE Gift, yaitu program apresiasi kepada pegawai yang telah secara konsisten melakukan penegakan terhadap K3.
Baca juga: Kaleidoskop Kinerja WSBP 2022, Korporasi Berhasil Kantongi Kontrak Senilai Rp 3,29 Triliun
WSBP berharap pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dapat mewujudkan K3 yang dapat mendukung keberlangsungan usaha di setiap tempat kerja