KOMPAS.com - Perjanjian Perdamaian antara PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton Precast/ WSBP) dengan para kreditur telah efektif berjalan. Hal ini ditandai dengan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2022.
Sejalan dengan itu, WSBP bersiap memenuhi komitmen pembayaran kas pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur. Pembayaran akan dilaksanakan pada minggu keempat Maret 2023 mendatang.
Sesuai ketentuan restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur, WSBP berkomitmen membayar dengan sumber dari kas atau cash flow available for debt services (CFADS).
Pembayaran tersebut ditujukan untuk sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan.
Selain itu, WSBP juga berkomitmen melaksanakan pembayaran kupon kepada pemegang obligasi sesuai skema perjanjian perdamaian.
Baca juga: Dapat 3 Proyek, WSBP Klaim Jadi Anak BUMN Pertama Suplai Beton IKN
Namun, implementasi pembayaran kupon akan bergantung pada keputusan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023.
CFADS akan dibayarkan setiap 6 bulan sejak perjanjian perdamaian berlaku efektif hingga periode jatuh tempo untuk masing-masing kreditur.
Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit kantor akuntan publik (auditor) independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.
Director of Finance and Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, pelaksanaan pembayaran tersebut merupakan komitmen WSBP untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.
“WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lalu,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (7/2/2023).
Baca juga: Kerahkan 4 Plant, WSBP Rampungkan Suplai Beton Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi II
Asep juga menyebutkan, WSBP akan berfokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulan.
Strategi yang diambil WSBP adalah memastikan setiap pelaksanaan order atau project mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang, dan cash management termasuk upaya-upaya efisiensi.
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga sedang dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi obligasi wajib konversi.
Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menyebutkan, pihaknya membutuhkan persetujuan pemegang obligasi untuk melakukan addendum perjanjian perwaliamanatan (PWA) dalam RUPO sebagai salah satu milestone penting penyelesaian kedua aksi korporasi di atas.
Baca juga: WSBP Bikin Produk Baru Sloof untuk Proyek Jalan dan Irigasi
“Sesuai ketentuan perjanjian perdamaian, harga pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas ditentukan menggunakan formula volume-weighted average price (VWAP) 45 hari dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan beberapa syarat pembukaan suspensi saham WSBP. Salah satunya adalah melalui penyelesaian atas pemenuhan salah satu kewajiban kupon obligasi WSBP yang menjadi trigger suspensi.