KOMPAS.com – PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada para kreditur yang akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023.
Director of Finance and Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, WSBP telah berfokus menyediakan kas sejak 2022 dalam rangka pembayaran secara rutin setiap enam (6) bulan.
“WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (17/2/2023).
Sesuai dengan ketentuan skema Tranche A dan B perjanjian perdamaian, WSBP akan membayarkan sebagian kewajibannya kepada kreditur secara tunai berdasarkan ketersediaan kas.
Baca juga: Akhir Maret, WSBP Siap Laksanakan Pembayaran Pertama ke Kreditur
Hal tersebut sesuai dengan perjanjian perdamian dan akan dilakukan setiap 6 bulan sejak perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap hingga tanggal jatuh tempo tiap-tiap kewajiban.
Setelah inkracht-nya perjanjian perdamaian pada 20 September 2022 dan disetujuinya perubahan perjanjian perwaliamanatan (PWA) obligasi pada 15 Februari 2023, WSBP dapat melakukan pembayaran pertama pada akhir Maret.
Pada akhir Maret nanti, WSBP akan melakukan pembayaran pertama untuk angsuran atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada vendor atau supplier, pembayaran bunga kepada kreditur perbankan, dan pembayaran kupon kepada para pemegang obligasi.
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga tengah dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi obligasi wajib konversi.
Baca juga: Pemegang Obligasi Setujui PWA Rp 2 Triliun, Suspensi Saham WSBP Bisa Segera Dicabut
Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.