KOMPAS.com – Program kemitraan retailer atau dealer merupakan istilah yang tidak asing dalam bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU). Program ini memberikan kesempatan bagi orang-orang yang ingin membuka kemitraan SPBU.
Lantas, apa perbedaan kedua program tersebut? Mari simak salah satu perusahaan yang membuka kesempatan itu, yakni Shell Indonesia.
Perusahaan minyak dan gas multinasional ini menawarkan dua program, yaitu Kemitraan Dealer SPBU Shell dan Kemitraan Retailer SPBU Shell.
Perbedaan kedua program itu terletak pada kepemilikan dan pengelolaan SPBU Shell.
Program Kemitraan Dealer SPBU Shell diperuntukkan bagi investor atau pengusaha yang ingin memiliki dan mengoperasikan bisnis SPBU Shell. Dengan kata lain, aset dan infrastruktur SPBU akan menjadi milik Mitra Dealer SPBU Shell.
Lewat program tersebut, Mitra Dealer SPBU Shell juga dapat memaksimalkan keuntungan bisnis SPBU. Pasalnya tak hanya berjualan bahan bakar minyak (BBM), Mitra Dealer SPBU Shell dibebaskan membuka bisnis Non-Fuel-Retail (NFR), seperti coffee shop, restoran, minimarket, bengkel, dan lain-lain.
Baca juga: Kini Shell Punya 167 SPBU di Indonesia
Adapun syarat untuk menjadi Mitra Dealer SPBU Shell, yakni memiliki perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan menyediakan lahan dengan luas minimal 1,000 meter (m) persegi dan lebar minimal 25 m.
Tidak ada batasan jumlah untuk memiliki SPBU, selama lahan yang disediakan calon Mitra Dealer Shell memenuhi syarat pada proses feasibility study.
Biaya investasi bagi calon Mitra Dealer yang ingin mendirikan SPBU Shell Konvensional adalah Rp 5-7 miliar serta Rp 1,5-2 miliar untuk SPBU Shell Modular.
Sementara itu, program Kemitraan Retailer SPBU Shell diperuntukkan bagi investor yang ingin mengelola bisnis SPBU tanpa memiliki aset atau tetap akan dimiliki Shell Indonesia. Tugas Mitra Retailer SPBU Shell adalah berperan sebagai mitra pengelola yang menjalankan kegiatan operasional bisnis SPBU Shell.
Program Kemitraan Retailer SPBU Shell lebih terjangkau. Calon mitra hanya perlu menyediakan modal awal Rp 500 juta tanpa perlu memiliki lahan sendiri. Shell mencari calon Mitra Retailer yang berumur 30-50 tahun dan siap untuk mengelola SPBU Shell serta ditempatkan di area pengembangan SPBU Shell.
Baca juga: Shell: Bisnis SPBU di Indonesia Memiliki Peluang untuk Terus Tumbuh
Selain itu, calon Mitra Retailer Shell mempunyai kesempatan untuk mengelola lebih dari satu SPBU Shell jika dinilai memiliki kinerja yang baik. Program ini cocok bagi Anda yang ingin mulai berbisnis SPBU dengan modal dan risiko yang minimal.
Untuk mengetahui perbedaan dan keuntungan investasi SPBU Shell sebagai Mitra Dealer dan Mitra Retailer SPBU Shell, simak ilustrasi berikut ini.
Retailer berstatus sebagai pengelola yang menjalankan kegiatan operasional SPBU, sedangkan dealer berperan sebagai pemilik yang menjalankan operasional bisnis.
Status retailer sebagai pengelola menjadikan Shell sebagai pemilik SPBU. Sementara itu, status dealer sebagai pemilik memberikan hak untuk memiliki SPBU.
Calon retailer perlu menyediakan Rp 500 juta tanpa aset tanah, sedangkan calon dealer perlu menyediakan modal mulai dari Rp 1,5 miliar dengan aset tanah.
Setelah berinvestasi, Shell akan menyediakan retailer dengan tanah, bangunan, peralatan utama, dan stok bahan bakar. Sementara itu, dealer perlu menyediakan tanah, bangunan, dan mengelola SPBU. Shell akan berinvestasi di peralatan utama (fuel system and electrical).
Retailer dimungkinkan mengelola bengkel (Shell Helix Oil Change+), kedai kopi (Deli2Go), dan convenience store (Shell Select). Sementara itu, dealer bebas membuka usaha tambahan, seperti minimarket, restoran, kedai kopi, bengkel, coworking space, hingga laundry.
Retailer bisa mendapatkan pengembalian modal dengan estimasi jangka waktu 2-3 tahun, sedangkan dealer memerlukan 4-6 tahun.
Retailer mendapatkan keuntungan dari bagi hasil performa mitra, sedangkan dealer mendapatkan keuntungan dari margin penjualan.
Retailer memiliki kesempatan mengelola sampai dengan tiga SPBU, sedangkan kesempatan dealer tidak terbatas atau selama memiliki aset tanah di lokasi lain.
Retailer akan mendapatkan aset tanah, bangunan, peralatan utama, stok bahan bakar, program pemasaran nasional dan lokal, serta pelatihan sumber daya manusia (SDM).
Sementara itu, Shell akan mendukung dealer dengan memberikan feasibility study atau studi kelayakan. Shell juga akan memberikan pemilihan, perencanaan, dan bantuan teknis perizinan lokasi SPBU, investasi peralatan utama (fuel system and electrical), program pemasaran nasional dan lokal, serta pelatihan SDM.
Shell yang akan menentukan lokasi SPBU yang akan dikelola retailer, sedangkan dealer bebas menentukan lokasi setelah berkonsultasi dengan Shell.
Baca juga: Shell Jualan Solar Standar Euro 5 di SPBU Jabotabek dan Bandung
Retailer bisa mengelola SPBU di Jabodetabek, Bandung, Karawang, Surabaya, Gresik, Medan, sedangkan dealer bisa mengelola di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara.
Hingga saat ini, jumlah SPBU Shell di Indonesia telah mencapai 173 SPBU, dengan 30 di antaranya tergabung dalam skema Kemitraan Dealer SPBU Shell.
Jika Anda tertarik berinvestasi SPBU bersama Shell dan menjadi Mitra Dealer SPBU Shell selanjutnya, akses informasi lebih lanjut pada halaman shell.co.id/mitraspbu atau mengirimkan email ke bisnis-spbu@shell.com.