KOMPAS.com – PT Bank Sinar Mas Tbk mendukung kebijakan pemerintah yang menganjurkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo mengatakan, pihaknya juga mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Frenky Tirtowijoyo mengatakan, Bank Sinarmas memberikan dukungan pelaksanaan dua kebijakan tersebut melalui layanan digital banking, yakni internet banking dan aplikasi di mobile phone.
Baca juga: Bantu Pemerintah Tangani Covid-19, Sinar Mas dan Inacham Sumbang Alat Kesehatan
“Kami menyediakan layanan internet banking serta aplikasi Simobi Plus sehingga nasabah dapat melakukan berbagai macam transaksi perbankan tanpa harus mendatangi kami,”kata Frenky.
Lewat layanan internet banking dan aplikasi Simobi Plus, nasabah bisa bertransaksi hanya melalui genggaman tangan.
Nasabah juga dapat membuka rekening tabungan (E Money) dan deposito secara online tanpa harus datang ke bank.
Kelebihan lainnya yakni nasabah dapat mengecek saldo dan transaksi harian, transfer dana ke bank lain free of charge dengan limit transaksi hingga Rp 500 juta sekali transaksi.
Baca juga: Ini Wujud Nyata Kepedulian Sinar Mas terhadap Lingkungan
Keuntungan lainnya, jumlah transaksi maksimal yang dapat dilakukan oleh nasabah mencapai Rp 5 miliar per hari.
Tidak hanya itu, nasabah dapat pula melakukan pembayaran berbagai macam pajak, pembelian token maupun tagihan PLN, top up Go-pay dan OVO.
Meski begitu, jika nasabah mengalami kesulitan atau keluhan terkait transaksi, tersedia dukungan layanan contact centre atau Bank Sinar Mas Care yang beroperasi 24 jam di nomor 1500153 atau (021)50188888.
Disisi lain, bagi nasabah yang memerlukan layanan cabang, sebagian kantor cabang Bank Sinar Mas tetap beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah.
Baca juga: Permintaan Melonjak, Phapros Produksi 1 Juta Boks Multivitamin
Bank Sinar Mas turut melakukan anjuran pemerintah dengan menerapkan physical distancing, menyediakan hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu badan, serta penyemprotan disinfektan rutin pada infrastruktur kantor.